Bejat! Dua Pria Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun di Palembang

Sumatera Selatan

Bejat! Dua Pria Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun di Palembang

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 02 Sep 2026 18:00 WIB
Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Palembang
Foto: Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria berinisial CS (22), setelah diduga memperkosa anak dibawah umur berinisial N (15). Pelaku melakukan aksinya secara bergantian dengan rekannya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (31/8/2026), setelah Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA- PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni.

Polisi bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan pihak berhasil mengamankan satu pelaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial M.

"Iya 1 teduga pelaku berhasil diamankan, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum. Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron," katanya dari keterangan resmi yang diterima.

ADVERTISEMENT

Diketahui peristiwa tersebut bermula saat korban dan salah satu pelaku berkenalan melalui media sosial pada bulan Mei 2026. Dari chatingan di medsos tersebut, singkat cerita pelaku menjemput korban dengan berpura-pura hendak menghantar ke sekolah.

Namun bukannya diantarkan ke sekolah, korban malah dibawa ke sebuah kontrakan di Jalan Gading Empat, Kelurahan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (13/05/2026). Ditempat tersebut sudah ada pelaku lain yang menunggu.

Saat tiba di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan, diduga aksi bejat tersebut dilakukan kedua pelaku dengan cara bergantian. Setelah melakukan aksinya, korban diantarkan ke rumah dengan cara dipesankan ojek online.

Melihat anaknya murung, ibu korban kemudian menanyakan terkait keadaan korban dan akhirnya korban bercerita terkait apa yang dialaminya. Mendengar penjelasan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sementara itu, penyidik masih memburu M yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads