Polisi Razia PETI di Muratara, 2 Pelaku Kabur-1 Mesin Dompeng Dibakar

Sumatera Selatan

Polisi Razia PETI di Muratara, 2 Pelaku Kabur-1 Mesin Dompeng Dibakar

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 31 Agu 2026 19:40 WIB
Polisi lakukan razia PETI di Muratara
Foto: Polisi lakukan razia PETI di Muratara (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Pihak kepolisian melakukan razia aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penindakan tersebut, polisi membakar satu unit mesin dompeng yang masih beraktivitas, sementara dua terduga pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri.

Razia tersebut dilakukan di Sungai Minak, Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, pada Minggu (30/8/2026) sore.

Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Beny Pratama mengatakan kegiatan tersebut dilakukan karena aktivitas PETI yang marak terjadi hingga mengakibatkan kondisi air sungai menjadi keruh sehingga tidak dapat digunakan oleh warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bersama unsur tripika langsung mendatangi lokasi yang diduga ada aktivitas PETI. Saat berada di seberang sungai, kami melihat ada dua orang yang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng," katanya, Senin (31/8/2026).

Saat itu, kata Beny, kedua terduga pelaku tersebut langsung melarikan diri saat melihat pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kedua terduga pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas menemukan satu unit alat dompeng yang masih digunakan untuk aktivitas penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya," ujarnya.

Petugas kemudian memasang garis polisi pada alat-alat yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

"Mesin dompeng tersebut selanjutnya dibakar di lokasi. Langkah itu dilakukan berdasarkan kesepakatan unsur tripika karena kondisi debit air sungai yang sangat dangkal sehingga mesin tidak dapat dibawa ke Mapolsek Rupit," jelasnya.

Beny mengatakan pihaknya akan memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan serta menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads