Penyelundupan Timah Ditutup Tepung di Babar Digagalkan Polisi

Sumatera Selatan

Penyelundupan Timah Ditutup Tepung di Babar Digagalkan Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 31 Agu 2026 19:00 WIB
Tumpukan tepung yang dipakai untuk mengelabui petugas.
Tumpukan tepung yang dipakai untuk mengelabui petugas. (Foto: Dok. Polres Babar)
Bangka Barat -

Polisi kembali gagalkan penyelundupan balok timah di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel). Modus kali ini, 15 balok timah yang hendak diselundupkan ditutupi dengan tepung tapioka seberat 10 ton.

"Kita kembali mengungkap kasus tindak pidana minerba yaitu upaya pengangkutan dan penyelundupan balok timah tanpa izin resmi (ilegal)," ujar Kapolres Babar AKBP Helen Simanjuntak, Senin (31/8/2026).

Kata Helen, balok timah tersebut digagalkan penyelundupannya oleh Satpolairud Polres Babar bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Babel, di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Minggu (30/8). Balok timah disita dari mobil truk dengan nopol R 8576 CM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk, dari ukuran kecil hingga besar. Balok timah tersebut ditutup dengan 200 karung tepung tapioka seberat 10 ton," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain timah, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah. Hasil pengembangan, polisi mengamankan pemilik balok timah asal Sungailiat, Bangka.

"Ada dua orang yang diamankan, termasuk seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP," terangnya.

Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Babar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menegaskan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas segala upaya penyelundupan yang merugikan negara.

"Tentunya ini adalah komitmen kita Polda Babel dan jajaran untuk terus menindak tegas segala upaya penyalahgunaan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel," jelasnya.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads