Hak Politik Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Dicabut 2 Tahun

Lampung

Hak Politik Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Dicabut 2 Tahun

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 27 Agu 2026 16:30 WIB
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya usai menjalani sidang vonis
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya usai menjalani sidang vonis (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencabut hak politik Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya selama dua tahun. Hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut setelah dia selesai menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara," ujar Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pencabutan hak politik, Ardito divonis 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,857 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang.

ADVERTISEMENT

Jika Ardito tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia dijatuhi tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan pencabutan hak politik tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ardito dihukum 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa dan Ardito menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus yang menjerat Ardito merupakan buntut OTT KPK pada 10 Desember 2025. Ardito didakwa menerima uang terkait fee sejumlah proyek di Lampung Tengah dengan total mencapai Rp 5,75 miliar.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads