Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu Vina Ledy Anggraheni menerima aset mewah dari pengusaha dalam pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Dilansir detikNews, awalnya KPK menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap dalam ijon proyek. Setelah itu, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam prosesnya, KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026 lalu.
Awalnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Vinna dipanggil hari ini, Rabu (26/8), untuk diperiksa tapi ternyata Budi meralatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," kata Budi.
Yang benar, kata Budi, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang yaitu seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan terhadap Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," katanya.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ungkapnya.
Diketahui, dalam pengembangan perkara ini KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan siapa sosok tersangkanya. Yang jelas, KPK sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus ini.
