Polisi mengamankan delapan orang yang diduga mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 79.600 liter dan enam kendaraan.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba pada 23-24 Agustus 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan tersebut membawa tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan," ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Penindakan berlanjut pada Senin (24/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter solar yang diduga hasil penyulingan.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Dua kendaraan diamankan dalam operasi tersebut. Masing-masing kendaraan membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan," katanya.
Pihaknya juga mengamankan dua kendaraan lainnya. Keduanya masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
"Untuk totalnya dari enam kendaraan tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan," ungkapnya.
Keenam kendaraan yang diamankan polisi terdiri dari Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter, Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter.
Kemudian, Hino 500 warna hijau nopokl BM 8957 KU dengan muatan sekitar 30.000 liter, Nissan Diesel CK 87 warna merah nopol BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter.
Dua kendaraan lainnya yakni Toyota Dyna warna merah nopol BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter dan Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nopol BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter.
"Semua telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.
Polres Muba menegaskan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus menekan praktik ilegal di wilayah hukum Muba.
