Seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram diamankan polisi di Kota Pangkalpinang. Polisi menyita barang haram itu dalam box aluminium di kontrakannya di Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
"Pada Senin (24/8), Kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkotika atas nama inisial DAS alias Dandy (28)," kata Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Ronald C Sipayung, Selasa (25/8/2026).
Dalam operasi tersebut kata Ronald, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 12 plastik besar, termasuk timbangan. Narkotika ini ditemukan di dalam rumah kontrakannya di Bacang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi kedua di pinggir Jalan Batu Nirwana Semabung Lama. Tim menemukan 1 plastik kresek merah putih berisikan 2 klip ukuran besar diduga sabu," terangnya.
"Jadi total barang bukti yang kita amankan ada sebanyak 14 klip besar dengan total berat bruto 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu," tegas Ronald.
Kepada polisi pelaku mengakui jika barang haram itu adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk kasusnya masih kita dalami. Saat ini pelaku brerikut barang bukti diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kasus terbongkar atas laporan dari masyarakat. Ia mengapresiasi pelapor yang berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dilingkungannya masing-masing.
"Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini. Jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan segera lapor baik secara langsung maupun melalui call center Kepolisian di 110," kata Agus singkat.
