Sopir yang membawa muatan 20 ton minyak berinisial PEW (33) diamankan polisi karena diduga terlibat tabrak lari yang mengakibatkan korbannya yakni RA (24) meninggal dunia di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pengungkapan tersebut berawal saat pelaku PEW sedang beristirahat di Rumah Makan Bukit Tunjuk, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat berada di lokasi, pelaku diadang oleh sejumlah warga yang sebelumnya mengenali mobil pelaku dan menduga dirinya, sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari pada Jumat (7/8/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor yakni RA meninggal dunia. Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa kecelakaan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua unit truk colt diesel tahun 2014 dan 2013 yang membawa muatan minyak masing-masing sekitar 10 ton. Selain PEW, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YB (43) salah satu pengemudi truk yang membawa minyak.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan muatan minyak tersebut, termasuk memastikan jenis dan status barang yang diangkut serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dua orang yang diamankan berikut kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya juga akan mendalami terkait dugaan tabrak lari yang dilakukan oleh pelaku PEW dan sedang dilakukan pendalaman oleh Satlantas Polres Lahat.
"Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," katanya.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
