Istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial II (32), melaporkan suaminya yakni, AP (25) ke polisi setelah ditelantarkan terlapor selama tujuh bulan tanpa memberikan nafkah untuk dirinya maupun anak. Korban ditelantarkan sejak awal Januari 2026.
Laporan dugaan penelantaran dalam rumah tangga itu dibuat II di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).
Dalam laporannya, warga Sukarami Palembang ini menyebut persoalan rumah tangganya dengan AP telah berlangsung cukup lama. Puncaknya terjadi pada 3 Januari 2026 saat suaminya pergi meninggalkan rumah kontrakan mereka di kawasan Sukarami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak saat itu, II mengaku harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran suaminya. Dia juga menyebut tidak lagi menerima nafkah dari AP, baik untuk dirinya maupun anak mereka.
"Terlapor sengaja menelantarkan korban dan anaknya serta tidak memberi nafkah sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan saat ini," katanya kepada petugas, Selasa.
Setelah berbulan-bulan menghadapi kondisi tersebut, II akhirnya memilih membawa persoalan rumah tangganya ke jalur hukum. Dia berharap suaminya bertanggung jawab atas kewajibannya sebagai kepala keluarga.
Laporan II diterima polisi dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
