Sumatera Selatan berada dalam status darurat narkoba sebab menempati peringkat kedua tertinggi untuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, peredaran gelap ini hampir merata di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syeh Kopek. Dia mengungkap, Provinsi Sumsel saat ini berada di posisi kedua tingkat penyalahgunaan narkoba setelah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kopek, sebagian besar kabupaten dan kota di Sumsel masuk kategori zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang masuk zona merah ada Palembang, OKU Raya (OKU Timur, Selatan dan Timur), kemudian wilayah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara). Ya ada zona kuning tapi rata-rata zona merah," katanya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel, Kamis (13/8/2026).
Kopek menjelaskan, penentuan zona seperti merah dan kuning berdasarkan pada tingkat peredaran, penyalahgunaan dan jumlah pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.
"(Apakah Sumsel masuk daerah darurat narkoba?) Kita (Sumsel) darurat, kita nomor 2 setelah Sumatera Utara. (Penentuan zona itu seperti apa?) Tergantung peredaran, penyalahgunaan dan ungkap kasusnya," katanya.
Kopek juga menjelaskan Polda Sumsel berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan menangkap 22 orang tersangka, periode Juli hingga awal Agustus 2026 dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.
Menurutnya, dalam pengungkapan tersebut kasus terbanyak terjadi di Muara Enim dan Palembang. Semua barang bukti yang berhasil diamankan saat ini sudah dilakukan pemusnahan.
"Ini pengungkapan dari 17 laporan polisi. Kita berhasil mengamankan 22 tersangka, namun yang kita hadirkan hanya perwakilannya saja. Barang bukti yang kita musnahkan ini sekitar 2,6 Kg dan 196 ekstasi," jelasnya.
(dai/dai)
