Pelaku jambret berinisial AZ (31) yang beraksi di sejumlah lokasi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap. Kepada polisi, AZ mengaku telah beraksi di 10 lokasi.
AZ ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Selasa (11/8/2026) malam. Saat ditangkap, AZ berupaya melawan dan hendak melarikan diri.
Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur kepada AZ. Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan AZ dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan terkait aksi kejahatan jalanan.
"Jadi benar salah satu pelaku kejahatan jalanan, jambret dan curas, berinisial AZ berhasil diringkus anggota Pidum saat melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan korban," kata Jedi didampingi Rabu (13/8/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AZ, polisi mendapati tersangka telah beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang. Beberapa di antaranya berada di kawasan Sekip, Simpang RS Charitas, Rajawali, Jalan Sudirman hingga kawasan belakang Bank Indonesia Palembang.
"Jadi dari pengakuan tersangka AZ, baru diakuinya ada 10 TKP. Namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dan masih dikembangkan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, AZ tidak sendirian. Polisi masih memburu seorang rekannya yang identitasnya telah dikantongi.
"Setiap beraksi pelaku sering melakukan aksi berdua. Identitasnya sudah kita kantongi dan akan kita buru," jelas Jedi.
Polisi juga menyebut AZ cukup nekat saat beraksi. Dia diduga melakukan kekerasan ketika korban melakukan perlawanan. Salah satu korban terakhir diketahui merupakan seorang perempuan.
Dari tangan AZ, polisi turut mengamankan motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya. Dia mengungkap pelaku mendapatkan uang total sekitar Rp 12 juta dari hasil aksinya, dari sana ia mendapat bagian Rp 4 juta.
"Saya sudah beraksi di 10 TKP di Kota Palembang. Terakhir saya mendapatkan uang Rp 12 juta. Dari Rp 12 juta itu saya mendapatkan bagian Rp 4 juta," kata AZ.
Sementara itu, AZ menyebut uang tersebut kemudian dihabiskan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
"Uang saya habiskan untuk main slot dan nyabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dai/dai)
