Pria di Lampung Timur Ditangkap, Tipu Warga Modus Beri Lowongan Kerja

Lampung

Pria di Lampung Timur Ditangkap, Tipu Warga Modus Beri Lowongan Kerja

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 12 Agu 2026 17:20 WIB
Tampang pelaku penipuan di Lampung Timur
Foto: Tampang pelaku penipuan di Lampung Timur (Dok. Polres Lampung Timur)
Lampung Timur -

Pria bernama Agus Sariyanto (39) warga Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Agus ditangkap karena menipu seorang warga hingga Rp 200 juta dengan modus menjanjikan anak korban bisa lulus seleksi penerimaan pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai sipir.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Timur pada 15 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dan menetapkan Agus sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir mengatakan kasus itu bermula pada 7 Agustus 2024. Saat itu, Agus menawarkan bantuan kepada korban, Sutaryono (61), agar anaknya dapat diterima sebagai pegawai Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini menjanjikan kepada korban dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham, pelaku mengaku memiliki bapak angkat sebagai dirjen lapas," katanya, Rabu (12/8/2026).

Untuk melancarkan proses tersebut, Agus meminta uang Rp 200 juta kepada korban. Uang itu disebut sebagai biaya pengurusan dan Agus menjamin anak korban akan lulus seleksi.

ADVERTISEMENT

Agus juga disebut berjanji mengembalikan seluruh uang tersebut apabila anak korban tidak lulus seleksi.

"Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Agus. Anak korban selanjutnya mengikuti proses seleksi penerimaan sipir lapas," jelas Iksir.

Namun, hasil seleksi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Anak korban dinyatakan tidak lulus. Korban kemudian meminta Agus mengembalikan uang Rp 200 juta yang telah diberikan.

"Namun, pelaku ini terus memberikan berbagai alasan dan tidak mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya korban melaporkan kasus itu ke kami," tuturnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening korban. Total kerugian korban mencapai Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads