Ayah dan Anak yang Begal Polisi di Palembang Ternyata Residivis

Sumatera Selatan

Ayah dan Anak yang Begal Polisi di Palembang Ternyata Residivis

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 12 Agu 2026 09:30 WIB
Tampang salah satu pelaku yang membegal polisi di Palembang
Tampang salah satu pelaku yang membegal polisi di Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Tiga pelaku yang membegal anggota Biddokkes Polda Sumatera Selatan, Aiptu Januardo Eko Satria, sudah ditangkap. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap ternyata merupakan ayah dan anak yang tercatat sebagai residivis.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan ketiga pelaku telah diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Setelah mengetahui kejadian, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas para terduga pelaku. Sehingga didapatkan tiga terduga pelaku," kata Sonny, kepada detikSumbagel, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku masing-masing bernama Feri Irawan, Fauzi Syukri dan Fitriyanti. Namun, perhatian polisi tertuju pada Fauzi Syukri dan Feri Irawan yang merupakan ayah dan anak. Keduanya diketahui memiliki catatan pernah terlibat perkara pidana.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan berdasarkan catatan kepolisian, FI dan FS merupakan residivis.

"Untuk saudara FI dan saudara FS berdasarkan catatan memang pernah (terlibat perkara)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda. FR diamankan lebih dulu, disusul FS, kemudian FI.

"Untuk ketiga pelaku dilakukan upaya paksa di tiga tempat berbeda. Pertama yang kami amankan saudari FR, kemudian saudara FS, dan paling terakhir saudara FI," jelas Musa.

Saat menangkap FI, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku melakukan perlawanan. FI juga disebut telah menyebabkan luka terhadap anggota polisi dalam kasus tersebut.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena saudara FI sudah menyebabkan luka terhadap personel kami," ungkapnya.

Kata Musa, dalam melakukan aksinya, Fauzi Syukri dan Feri Irawan memiliki peran berbeda saat menyerang korban yang merupakan anggota polisi

"Saudara FS itu melakukan pemukulan di area kepala menggunakan kayu. Kemudian saudara FI melakukan penusukan sebanyak tiga kali di area perut dan membawa sepeda motor korban," katanya.

Musa menambahkan, ketiga pelaku awalnya tidak mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi. Identitas korban sebagai polisi baru diketahui setelah korban menyampaikan hal tersebut usai mengalami penusukan.

Sementara itu, kondisi korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis. Korban masih menjalani perawatan dan dalam kondisi sadar.

"Untuk kondisi korban sudah tertangani dan saat ini menjalani perawatan. Posisinya sudah sadar," kata Musa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 mengenai pencurian dan kekerasan yang menyebabkan orangnya luka berat dan dilakukan secara bersama - sama.

"Untuk ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads