Spesialis Curas di Prabumulih Ditangkap, Sudah 6 Kali Beraksi

Sumatera Selatan

Spesialis Curas di Prabumulih Ditangkap, Sudah 6 Kali Beraksi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 12 Agu 2026 07:30 WIB
Spesialis curas di Prabumulih ditangkap.
Spesialis curas di Prabumulih ditangkap. (Foto: Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Polisi menangkap spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Prabumulih berinisial RE (27). Pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur karena hendak melarikan diri.

Salah satu korbannya adalah bidan, Martina (30) yang dijambret saat akan berangkat kerja. Aksi penjambretan terjadi di depan Kantor Pengadilan Agama Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, 13 Mei 2026.

Saat kejadian, korban mengendarai motor Honda Scoopy. Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet motor pelaku dan langsung menarik tas korban. Meski sempat mempertahankan tas tersebut, pelaku berhasil merampas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tas tersebut berisikan dua unit handphone, surat-surat kendaraan dan KTP. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Thomas Siswo Purnomo mengatakan pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku sempat berpindah-pindah hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Muara Enim.

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Senin (10/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menjalankan 6 kali aksinya di wilayah Prabumulih. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman keterangan pelaku dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun kejadian lain yang berkaitan.

"Dalam pemeriksaan awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, RE juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, dengan rincian tiga aksi berhasil dilakukan dan tiga aksi lainnya gagal. Pelaku juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya tersebut dirinya beraksi seorang diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal Pasal 479 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara seorang diri di jalan raya.



(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads