Polda Jambi dan Polres jajaran menangani 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 5 orang tersangka pembakaran lahan ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan, empat perkara tersebut masing-masing satu laporan ditangani Polres Tanjung Jabung Barat, dua laporan di Polres Tebo, serta satu laporan di Polres Sarolangun.
"Untuk penanganan kasus karhutla, Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus karhutla di tiga wilayah," kata Taufik, Senin (10/08/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menyebut para tersangka dalam perkara itu bukan berasal dari perusahaan. Mereka merupakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar," ungkapnya.
Taufik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, pekan lalu kasus karhutla juga kembali terjadi di RT 25, Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Hingga saat ini proses pemadaman lahan kurang lebih 50 hektare tersebut masih dilakukan.
Terkait kasus kebakaran tersebut, Taufik mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
"Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan," katanya.
Terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dikenakan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Sedangkan, bagi pelaku yang sengaja membakar lahan areal penggunaan lain (APL) dikenakan pasal 108 Pasal 56 ayat 1 UU nomor nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menambahkan bahwa Kapolda Jambi memberikan perhatian serius terhadap penanganan karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terkait terus memperkuat sinergi dalam melakukan pemadaman dan penanggulangan karhutla.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polda Jambi bersama TNI, BPBD dan seluruh stakeholder akan terus bersinergi melakukan upaya pemadaman serta memastikan kondisi di lapangan dapat dikendalikan," kata Erlan.
Menurutnya, personel gabungan hingga saat ini masih berada di lapangan dan terus melakukan upaya pemadaman di lokasi karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas serta meminimalkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kegiatan lainnya. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat," pungkasnya.
