Buruh harian lepas, Endang Saparudin (39), diamankan polisi setelah menggelapkan 19 karung berondolan buah kelapa sawit milik seorang pedagang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Endang diduga mengumpulkan berondolan sawit tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Hasil sawit tersebut rencananya akan dibawa keluar dari kebun untuk dijual.
Peristiwa itu terjadi di kawasan kebun sawit Balkom, Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, OKU, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan usai menerima laporan korban Nyoman Edi Susanto (41), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Pelaku langsung ditangkap.
"Kita amankan tersangka di hari yang sama. Dari lokasi penangkapan petugas kemudian mengamankan 19 karung berisi berondolan buah sawit yang diduga hendak dibawa dan dijual oleh tersangka,"katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
"Tersangka mengakui bahwa 19 karung berondolan sawit tersebut akan digelapkannya," sambungnya.
Endang bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan berupa 19 karung berisi berondolan buah sawit. Tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar penyidik.
Kapolres menambahkan kejadian tersebut bukan sekali, berdasarkan keterangan korban, dirinya mendatangi kebun sawit miliknya pada Jumat dini hari. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah brondolan sawit telah dimasukkan ke dalam karung.
Korban merasa curiga karena seluruh berondolan sawit di kebun tersebut sebelumnya telah dipanen dan diangkut sekitar dua hari sebelum kejadian.
"Korban kemudian meminta saksi Mukhlisin yang bertugas menjaga kebun dan Made Jurianto untuk datang ke lokasi," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, Endang diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, 19 karung berondolan sawit yang diamankan polisi kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
(dai/dai)
