Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial JK (48), ditangkap polisi karena kepergok mencuri susu di minimarket. Saat beraksi, pelaku memakai seragam polisi dan membawa KTA Polri palsu untuk menyakinkan orang-orang di sekitarnya.
Aksi pencurian terjadi di minimarket di Jalan Dekranasda, Jakabaring, Palembang.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan, aksi JK terbongkar setelah pegawai minimarket memergokinya memasukkan sejumlah susu ke dalam tas.
"Pelaku datang menggunakan atribut menyerupai anggota Polri. Kemudian pelaku berpura-pura membeli satu botol minuman," katanya, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kondisi dianggap aman, lanjut Johannes, pelaku kemudian mengambil sejumlah produk susu berbagai merek dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.
"Namun aksinya diketahui oleh pegawai minimarket. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada personel kepolisian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa JK diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Tidak hanya di satu lokasi, pelaku mengaku telah menyasar enam lokasi berbeda di Palembang.
"Pelaku mengaku telah melakukan aksi dengan modus serupa di enam lokasi berbeda," ungkapnya.
Keenam lokasi tersebut yakni minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah susu berbagai merek, satu pistol korek, satu tas gendong warna hijau, dan satu KTA Polri palsu atas nama Indra Saputra.
"KTA tersebut digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota Polri," jelasnya.
Johannes menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencatut nama maupun atribut kepolisian.
"Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Kata dia, pihkanya akan memproses JK sesuai hukum yang berlaku. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait penggunaan atribut dan identitas kepolisian palsu tersebut.
"Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," katanya.
(csb/csb)
