Buron 4 Tahun, Pelaku Begal OKU Timur Ditangkap di OKI

Sumatera Selatan

Buron 4 Tahun, Pelaku Begal OKU Timur Ditangkap di OKI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Agu 2026 09:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
OKU Timur -

Seorang buronan kasus begal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU Timur selama hampir empat tahun akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial H (32), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Ia merupakan DPO kasus begal yang terjadi di Kabupaten OKU Timur pada 2022.

Kasatreskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan pelaku ditangkap Tim Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim Shadow Wallet (SW) pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, keberadaan pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Rendi, Jumat (7/8/2026).

Rendi mengatakan saat hendak diamankan pelaku tidak memberikan perlawanan. Polisi kemudian membawa H ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku bersikap kooperatif saat ditangkap. Selanjutnya langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Rendi menjelaskan aksi begal itu terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tanggul Kali Sekuto, Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

Saat itu korban, Indah Wahyuni, tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang.

Tak lama kemudian, seorang rekan pelaku datang menggunakan sepeda motor lain. Keduanya langsung memegang setang motor korban dan mendorongnya hingga terjatuh.

"Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur satu unit motor Honda BeAT warna putih tahun 2014 serta dua unit telepon genggam milik korban dan rekannya. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Semendawai Suku III.

Rendi menegaskan penangkapan H menjadi bukti bahwa polisi tetap memburu pelaku kejahatan meski perkara telah berlangsung bertahun-tahun.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Meski kasus ini sudah cukup lama, kami tetap melakukan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads