Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar dugaan praktik penyelundupan pasir timah di Belitung. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing di lapangan.
Empat tersangka itu berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40). Keempatnya sudah dilakukan penahanan di Polda Babel.
"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Ha berperan sebagai kolektor atau yang membeli pasir timah dari penambang diluar izin usaha pertambangan (IUP). Untuk YO alias Esnew, dia ini berperan sebagai kuasa lapangan dan tugasnya mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang," tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk tersangka AC alias Joni perannya yakni pemberi pemodal untuk digunakan membeli pasir timah. ES alias Tekok ini perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah," timpalnya.
Agus menegaskan timah-timah tersebut dibeli dari luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Setelah itu, pasir timah ditampung di rumah yang disulap jadi gudang di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan atau lokasi penggerebekan.
"Untuk motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung," tegasnya.
Kasus ini diungkap pada Selasa (4/8/2026) oleh Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Satreskrim Polres Belitung dan Satbrimob Belitung. Hasil hitung ulang barang bukti yang ditemukan sebanyak 52,5 ton pasir timah yang dikemas karung.
"Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan," pintanya.
"Kami sampaikan proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung," tutupnya.
Keempat tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.
