Mahasiswa di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, berinisial NW (22), ditangkap polisi setelah diduga mengancam dan hendak menyebarkan video hubungan intim bersama mantan kekasihnya yakni PA (24). Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum.
"Benar, seorang mahasiswa inisial NW ditahan karena melakukan pemerasan terhadap mantan pacarnya dengan mengancam akan menyebar video intim," katanya dari keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).
Helmy mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Minggu, (24/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi mantan kekasihnya PA melalui media sosial instagram.
Dalam percakapan itu, NW diduga mengaku cemburu karena korban disebut dekat dengan pria lain. Padahal, keduanya diketahui sudah hampir satu bulan tidak lagi menjalin komunikasi.
"Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika korban tidak memenuhi keinginannya," ungkapnya.
"Tak hanya itu, NW juga diduga mengirim tangkapan layar video yang memperlihatkan wajah dan bagian tubuh korban kepada seorang teman korban berinisial HA melalui fitur pesan sekali lihat," sambungnya.
Merasa takut dan tertekan, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya.
Kemudian, Senin (25/5/2026), tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 200 ribu dan mengajak korban bertemu di sebuah hotel di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pertemuan itu, ancaman untuk menyebarkan video intim kembali disampaikan pelaku apabila permintaannya tidak dipenuhi.
"Korban akhirnya memilih melapor ke Satres PPA Polres OKU. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/120/V/2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat PPA melakukan penyelidikan yang dan mengamankan tersangka di hotel tersebut,"jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kata Helmy, NW dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Simak Video "Video Mahasiswa Trisakti-HMI Demo di DPR, Jl Gatsu Arah Slipi Ditutup"
(csb/csb)