Gaji Maganghub Kepotong, Ini Penyebabnya!

Gaji Maganghub Kepotong, Ini Penyebabnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Sep 2026 06:00 WIB
Ilustrasi gaji. (Gemini AI)
Ilustrasi gaji. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Peserta Maganghub yang diterima wajib mengikuti magang dan berhak mendapat uang saku atau gaji. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan bisa memotong gaji tersebut apabila peserta melakukan beberapa hal berikut. Lantasi, apa saja penyebab gaji Maganghub kepotong?

Dilansir laman Maganghub Kemnaker, pengumuman hasil seleksi batch 2 tahun 2026 dilakukan pada 18 September 2026. Peserta dapat mengecek keterangan diterima atau tidaknya melalui situs resmi Maganghub.

Setelah dinyatakan diterima, peserta akan mengikuti magang pertama pada Senin, 21 September 2026. Proses magang akan berlangsung selama enam bulan dan peserta bakal menerima uang saku setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Gaji Magang Kemnaker 2026

Program magang Kemnaker adalah pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri yang mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

Pemberian gaji atau uang saki peserta magang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

ADVERTISEMENT

Dalam Bab V Pasal 11 mengenai besaran bantuan program pemagangan disebutkan bahwa:

  • Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang saku setiap bulan kepada masing-masing peserta magang.
  • Besaran uang tunai yang akan diterima peserta ditetapkan oleh menteri.

Tata Cara Pemberian Gaji Magang Kemnaker 2026

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan surat keputusan penerima bantuan program pemagangan yang disahkan oleh KPA berdasarkan penetapan peserta pemagangan.

Surat keputusan penerima bantuan digunakan sebagai dasar pengajuan surat perintah membayar bantuan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bank penyalur gaji peserta magang Kemnaker 2025 ada lima yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Nominal Gaji Magang Kemnaker 2025

Dilansir detikNews, berdasarkan ketentuan resmi Kemnaker, peserta magang akan menerima gaji atau uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang. Oleh karena itu, setiap peserta akan menerima gaji berbeda-beda.

Mengacu pada aturan UMK yang berlaku di Indonesia pada tahun 2025, rentang uang saku yang akan diterima paling rendah Rp 2.000.000 dan tertinggi Rp 5.000.000 per orang.

Penyebab Gaji Maganghub Kepotong

Dilansir Instagram Kemnaker, inilah 5 penyebab peserta Maganghub dipotong uang sakunya:

1. Lupa Mengisi Kehadiran di Monev Maganghub

Ketika peserta magang lupa mengisi absen kehadiran, bisa berdampak pada pemotongan uang saku. Dengan begitu, absesn peserta jangan sampai lupa agar tidak dipotong.

2. Lupa Klik "Simpan dan Kirim"

Setelah isi kehadiran dan laporan harian, pastikan sudah tersimpan dan terkirim. Bila lupa, laporan harian tidak terisi dan membuat absen harian tidak valid.

3. Tidak Hadir Tanpa Keteranan

Ketidakhadiran tanpa keteranan dapat dikenai pemotongan uang saku sesuai ketentuan.

4. Izin Lebih Dari 3 Hari dalam 1 Bulan

Peserta yang izin lebih dari 3 hari akan mendapatkan pemotongan uang saku untuk hari ke-4 dan seterusnya apabila tidak masuk. Hal itu sudah dilakukan sesuai perhitungan yang ditetapkan.

5. Laporan Harian Ditolak Mentor

Laporan harian yang sudah ditolak oleh mentor tidak dapat diperbaiki kembali oleh peserta dan dapat menyebabkan uang saku terpotong.

Beberapa hal ini menjadi perhatian khusus bagi peserta magang selama enam bulan ke depan agar melakukan kerja dengan maksimal. Untuk yang lupa absesn, saat ini belum ada solusi bila tidak mengisi dan dianggap tidak hadir. Untuk pengisian absesn hanya bisa dilakukan di hari yang sama maksimal di jam 23.59.

Itulah penjelasan mengenai alasan gaji Maganghub dipotong lengkap dengan aturan pemberiannya. Semoga membantu, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo: PAN Kawan Seperjuangan yang Setia"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads