Pengedar Narkotika di Prabumulih Ditangkap, 1 Kg Ganja Diamankan

Sumatera Selatan

Pengedar Narkotika di Prabumulih Ditangkap, 1 Kg Ganja Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 02 Agu 2026 10:00 WIB
Tampang pengedar dan barang bukti 1 kg ganja saat diamankan polisi
Tampang pengedar dan barang bukti 1 kg ganja saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pengedar narkotika di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DA (37), ditangkap poliso. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu sberrat satu kilogram (kg).

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026) sore.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkotika. Saat mendatangi kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku DA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.004 gram.

Kata dia, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik kontrakan, serta warga setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya, Sabtu (1/8/2026).

Saat dilakukan interogasi awal, sambungnya, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

"Kami melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads