Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah mencuri sebuah iPhone dari konter milik temannya sendiri. Ponsel hasil curian itu kemudian dihadiahkan kepada kekasihnya.
Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro milik Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil kami identifikasi melalui proses penyelidikan. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil ponsel tersebut dari konter korban," katanya, Rabu (29/7/2026).
Rosali menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban baru menyadari satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya hilang ketika hendak menutup toko.
Korban sempat tidak mengetahui pelaku pencurian karena sebelum kejadian konternya didatangi sejumlah pembeli dan beberapa rekannya yang sedang mengobrol. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ponsel yang hilang berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI, yang mengaku mendapat iPhone tersebut sebagai hadiah dari kekasihnya, DTZ.
"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui ponsel itu merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri," ujar Rosali.
Kepada penyidik, DTZ mengaku mencuri iPhone tersebut saat berkunjung ke konter korban. Ketika korban sibuk melayani pembeli, ia mengambil ponsel yang berada di ruang tengah toko lalu menyembunyikannya di bagasi sepeda motor.
Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol dengan korban agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan. Sekitar sepekan kemudian, iPhone hasil curian tersebut diberikan kepada FI sebagai hadiah.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Saat ini DTZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, DTZ dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, korban, Teguh Gustiawan, mengaku terkejut setelah mengetahui pelaku pencurian merupakan temannya sendiri yang kerap datang ke konternya.
"Saya tidak menyangka pelakunya teman sendiri. Dia sering main ke konter, jadi selama ini saya tidak pernah curiga," ujar Teguh.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
