Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AA (57) ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya yang masih SMP yakni VD (15). Aksi bejat tersebut telah berulang kali dilakukan oleh tersangka.
Diketahui aksi terakhir tersangka dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu tersangka menuntun korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
"Setelah itu tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar tersebut. Korban yang takut hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan tersangka yang merupakan ayah tirinya," katanya, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian tersebut, kata Kurniawan, korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibu dan kakak perempuannya. Mendengar hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Selasa (28/7/2026), tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handuk, satu botol body lotion, satu kaus hitam, satu celana panjang hitam bermotif lingkaran, satu bra merah, satu celana dalam abu-abu, serta satu ikat pinggang hitam.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya bejatnya tersebut. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi tersebut lebih dari satu kali. Saat ini masih kita dalami total berapa kali tersangka melakukan hal tersebut kepada korban," ujarnya.
Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
