Pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjadi korban pemerasan oleh polisi gadungan setelah memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Saat ini delapan pelaku pemerasan sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Delapan orang yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan.
"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemerasan berawal saat korban memesan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, tak lama setelah berada di lokasi, beberapa pria datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian diintimidasi, dipaksa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia, lalu dibawa ke kawasan Way Curup.
Di dalam mobil, korban diancam menggunakan sebilah pisau dan dipaksa menyerahkan uang agar tidak diproses hukum. Karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening yang telah ditentukan para pelaku.
"Setelah uang diterima, korban ditinggalkan oleh para pelaku," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan menjebak korban melalui aplikasi prostitusi online.
Setelah korban datang dan bertemu perempuan yang telah dipesan, para pelaku muncul dengan modus penggerebekan dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban kemudian dipaksa memberikan sejumlah uang sebagai syarat "damai".
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima terduga pelaku di kawasan Lapangan Bandar Sribawono. Sementara tiga perempuan lainnya diamankan di sebuah wisma di Kecamatan Mataram Baru.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer rekening bank, satu unit mobil Daihatsu All New Xenia, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 3,6 juta, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Iksir mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah para pelaku juga beraksi di beberapa TKP. Seluruh pelaku masih kami dalami keterangannya," pungkasnya.
