Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Kabel di Jalan Tol

Sumatera Selatan

Pria Asal Prabumulih Ditangkap Usai Curi Kabel di Jalan Tol

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jul 2026 23:00 WIB
Tampang pelaku FR saat diamankan pihak kepolisian
Foto: Tampang pelaku FR saat diamankan pihak kepolisian (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pria berinisial FR (26) di Kota Prabumulih, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian kabel di kawasan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih. Akibat kejadian itu, pihak pengelola jalan tol mengalami kerugian puluhan juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.41 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai hilangnya sejumlah kabel milik PT HK Cabang Prabumulih yang berada di kawasan jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang kurang lebih 24 meter dan kabel twist 2x10 sepanjang kurang lebih empat meter. Berdasarkan laporan yang kami terima, akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 35,6 juta ," katanya.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Jalan Tol Prabumulih-Indralaya serta wilayah yang diduga menjadi jalur pelaku. Saat melakukan patroli, petugas melihat sebuah sepeda motor yang hendak melintas melalui kawasan perkebunan milik warga.

ADVERTISEMENT

Karena mencurigakan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan kabel berbahan tembaga yang dibawa oleh pria tersebut berinisial FR. Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, FR mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Penyidikan akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti, rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads