Pilu, Bayi 8 Bulan di Jambi Dijual Ayah Kandung

Jambi

Pilu, Bayi 8 Bulan di Jambi Dijual Ayah Kandung

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jul 2026 14:00 WIB
PS, ibu bayi yang dijual oleh suaminya di Jambi, didampingi kuasa hukumnya
Foto: PS, ibu bayi yang dijual oleh suaminya di Jambi, didampingi kuasa hukumnya (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Seorang bayi berusia delapan bulan di Kabupaten Batang Hari, Jambi, diduga menjadi korban penjualan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kini ditangani Polres Batang Hari setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, pada Selasa (7/7/2026). Ayah bayi berinisial TH diduga menyerahkan anaknya kepada seseorang yang memiliki keterkaitan dengan salah satu kelompok Orang Rimba di Batang Hari, dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.

Ibu bayi berinisial PS mengaku tidak mengetahui tindakan suaminya tersebut. Menurutnya, TH sebelumnya kerap meminta agar anak mereka diserahkan kepadanya. Selama ini ia menuruti permintaan itu karena sang anak biasanya dikembalikan beberapa hari kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau setiap ribut, suami selalu bilang bawa sini anak itu. Sudah sering dia minta anak kami, selama ini saya serahkan. Karena biasanya setelah tiga hari dikembalikan lagi ke rumah, baik oleh dia, kadang oleh mertua saya," kata PS kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

PS mengatakan, pada Selasa (7/7/2026), ia kembali menyerahkan bayinya kepada TH tanpa menaruh rasa curiga. Namun setelah 10 hari berlalu, anaknya tak kunjung dipulangkan.

ADVERTISEMENT

Kecurigaannya semakin besar usai mendapat informasi dari seseorang yang menyebut bayinya telah diberikan kepada seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui. Di waktu yang sama, PS curiga usai melihat suaminya membeli handphone dan sepeda motor baru.

"Saya telusuri ternyata anak saya dijual oleh suami," ungkapnya.

PS mengaku memperoleh informasi bahwa perempuan yang menerima bayinya memiliki hubungan keluarga dengan kelompok Orang Rimba. Menurut penjelasan yang diterimanya, perempuan tersebut belum memiliki keturunan, sehingga bayi itu diserahkan kepada mereka.

"Kalau alasan mereka, perempuan ini punya anak, menikah dengan kelompok masyarakat ini, tetapi tidak punya keturunan. Sehingga anak saya diberikan ke mereka. Tetapi, suami saya diberi uang Rp20 juta oleh perempuan ini," katanya.

Hingga kini, PS mengaku belum mengetahui identitas perempuan yang diduga memberikan uang kepada suaminya. Merasa kehilangan anaknya, PS kemudian melapor ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum korban, Prayogi, mengatakan setelah laporan diterima, polisi berupaya menghubungi temenggung atau pemimpin dari kelompok Orang Rimba yang disebut menerima bayi itu.

"Kapolres Batang Hari menghubungi temenggung (ketua adat) kelompok itu, dan meminta supaya anak itu diantarkan ke pihak kepolisian," kata Yogi saat mendampingi PS.

Ketika itu, bayi berada di kawasan Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun. Polisi kemudian meminta agar bayi dibawa kembali ke Batang Hari. Namun, Prayogi menilai terjadi kesalahan komunikasi saat proses tersebut berlangsung.

"Mereka (polisi) menjanjikan, anak itu diambil sementara untuk diurus legalitasnya. Nah, itukan keliru, sudah jelas bahwa itu adalah anak kandung klien saya, kok dijanjikan supaya diurus menjadi anak kelompok itu," kata Yogi.

Pada Selasa (21/7), dilakukan pertemuan antara ibu bayi dengan perwakilan kelompok masyarakat tersebut. Dalam pertemuan itu disepakati bayi untuk sementara ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.

Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan yang menyebut bayi tidak boleh dibawa oleh siapa pun selama proses berlangsung. Meski demikian, Prayogi menyebut kliennya tidak diperkenankan merawat anaknya sendiri selama berada di rumah aman.

"Klien saya sebagai ibu kandung bayi, sama sekali tak diizinkan oleh kelompok itu merawat anaknya sendiri. Justru mereka (kelompok masyarakat) yang merawat, sementara klien saya hanya diberi sekali menyentuh anaknya sendiri, dan itu hanya beberapa detik," katanya.

Bayi Dibawa Kabur dari Rumah Aman

Bayi tersebut berada di rumah aman selama empat hari. Namun pada Jumat (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan orang yang disebut berasal dari kelompok masyarakat itu mendatangi kantor UPTD PPA menggunakan tiga mobil minibus dan dua mobil bak terbuka.

Kelompok tersebut masuk ke dalam UPTD PPA. Mereka kemudian membawa kabur bayi tersebut bersama perempuan dari kelompoknya yang mengadopsi bayi tersebut.

Kepala UPTD PPA Batang Hari, Neneng Eva Anggreni mengatakan sekitar pukul 18.00 WIB, sekelompok orang masuk ke dalam gedung dan membawa bayi tersebut.

"Waktu itu, ada yang pura-pura mau ke kamar mandi, pas kita buka 10 orang langsung masuk ke ruangan dan membawa bayinya," kata Neneng dikonfirmasi terpisah.

Menurut Anggraeni, saat kejadian hanya ada petugas piket dan anggota Satpol PP di lokasi. Sementara personel kepolisian yang sebelumnya berjaga sedang meninggalkan tempat untuk menangani perkara lain.

"Mereka lihat polisi sudah tidak ada, jadi baru mereka beraksi. Kita gak sanggup menghalangi, mereka ada bawa senjata tajam, sudah ada yang manjat pagar di luar," katanya.

Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Fachri Rizky menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan TPPO yang diajukan ibu bayi. Sampai saat ini, TH belum ditetapkan sebagai tersebur.

Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, terutama terkait dugaan adanya transaksi uang Rp 20 juta yang disebut sebagai imbalan penyerahan bayi.

"Kita masih terus mengumpulkan alat bukti yang kuat, supaya dasar hukumnya jelas. Jika dua alat bukti terpenuhi, pasti segera kita tetapkan tersangkanya," kata Fahri.

Ia mengatakan TH hingga kini belum mengakui telah menjual anaknya. Terduga pelaku berdalih uang tersebut merupakan pinjaman, sedangkan bayi hanya dititipkan kepada keluarganya yang masih berkaitan dengan kelompok masyarakat tersebut.

Fachri juga membenarkan bayi tersebut telah dibawa kembali dari rumah aman oleh kelompok masyarakat itu. Polisi kini masih menelusuri keberadaan bayi sekaligus mengejar pihak-pihak yang membawa anak tersebut.

"Benar bahwa bayi itu memang diambil oleh kelompok masyarakat itu dari rumah aman UPTD. Mereka masuk, ketika personel kita yang berjaga sedang melakukan pergantian shift," pungkasnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads