Bandar Narkoba berinisial FI alias Feri (31) di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi. Dari Feri, polisi menyita sabu sisa edar 100 gram.
"FI alias Feri ini merupakan bandar sabu di Kabupaten Bangka. Tersangka diamankan dengan narkoba jenis sabu sebanyak 37 plastik (sisa edar), berat bruto kurang lebih 100,78 gram," ujar Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Ronald Sipayung, Sabtu (25/7/2026).
Ronald mengatakan tersangka Feri diringkus di rumahnya di Jalan Bata Merah Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, pada Jumat (24/7). Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan aktivitas di rumah Feri mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya terima informasi dari masyarakat, kita langsung turunkan Tim Subdit III yang dipimpin oleh Panit I Ipda Eka Putra untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Rumah yang ditinggali tersangka digeledah. Namun sebagian besar narkotika telah di edarkan oleh Feri. Polisi hanya menemukan sabu-sabu ukuran sedang hingga kecil yang akan diedarkan di wilayah Sungailiat.
"Barang bukti tersebut ditemukan oleh tim di dalam kotak berwarna kuning. Kemudian ada timbangan digital yang disembunyikan di bawah kandang ayam," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso ungkap kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Babel untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Tersangka Feri terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
