Pengedar Narkoba Spesialis Jalur Perairan Sumsel Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba Spesialis Jalur Perairan Sumsel Ditangkap Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB
Pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan polisi
Foto: Pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI) bernama Sumardi (47), ditangkap polisi saat hendak bertransaksi sabu seberat 405,53 gram di Palembang. Diketahui pelaku merupakan spesialis pengedar narkoba jalur perairan di Sumsel.

Pelaku ditangkap saat berada di seputaran Benteng Kuto Besak (BKB), Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Saat itu diduga pelaku sedang menunggu untuk berangkat ke wilayah OKI.

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi, bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Desa Ulak Kemang menuju Desa Sungai Baung, OKI menggunakan kapal speedboat melalui Dermaga Benteng Kuto Besak, Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota langsung menuju ke BKB, lalu di parkiran dermaga point BKB terlihat tersangka Sumardi sedang menunggu, kemudian anggota langsung mengamankan tersangka," katanya dari keterangan resmi yang diterima, Jumat (24/7/2026)

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas punggung yang dibawa pelaku, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 405,53 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 240 juta.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 405,53 gram," ujarnya.

Diketahui pelaku merupakan seorang spesialis pengedar narkoba wilayah perairan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya pelaku lain.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads