Polisi menangkap Yoga Indra Putra (28), pelaku pembobolan rumah kosong di Kota Jambi. Pelaku merupakan spesialis bobol rumah yang berhasil menggasak motor, perhiasan, dan barang berharga korban senilai Rp150 juta.
Pelaku membobol rumah seorang PNS warga RT 21 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (18/6/2026). Pelaku beraksi siang hari sekira pukul 14.20 WIB, karena rumah korban dalam keadaan kosong.
"Modusnya pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dengan membobol rumah tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dodi Tisna Amijaya, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, korban tengah dinas luar kota. Aksi pencurian itu diketahui setelah kerabat korban curiga rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan setelah dicek rumah tersebut sudah berantakan.
Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga korban mulai dari, satu unit motor Yamaha Nmax, dua unit laptop, lima perhiasan emas senilai Rp 40 juta, dan satu unit kamera Insta.
"Total kerugian yang dialami korban sekira Rp 150 juta," ujar Dodi.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi. Selanjutnya setelah penyelidikan dan identifikasi, pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim pada Jumat (17/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan satu buah tojok yang digunakan pelaku untuk menjebol pintu, dan kamera Insta yang belum berhasil dijual oleh pelaku.
Dodi menyebut bahwa sebagian barang curian telah berhasil dijual. Sementara, uang hasil curian tersebut digunakan untuk menggunakan narkoba.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot," pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Dia akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
