Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Satu orang pelaku inisial MT diamankan berikut solar 1,3 ton dari lokasi.
Kapolres Babar AKBP Helen Simanjuntak mengatakan praktik penyalahgunaan BBM ini dibongkar atas laporan dari masyarakat. Warga menyebut ada dugaan aktivitas pengangkutan/penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Mentok, di tengah maraknya antrean panjang di SPBU.
"Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Unit II Tipidter. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT," jelas Helen di Mapolres, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan MT di rumahnya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Di TKP, polisi menemukan puluhan jerigen berisikan BBM jenis solar hingga satu mobil pikap berpelat polisi BN-8182-RC.
"Kita mengamankan barang bukti 70 jerigen berisikan BBM jenis solar atau sebanyak 1,3 ton. Kita juga menyita satu mobil pikap yang diduga digunakan dalam pengangkutan BBM tersebut," tegasnya.
Kapolres Helen menduga solar-solar yang diamankan diduga dibeli dari para pengerit (pembeli BBM berulangkali di SPBU), lalu ditimbun di rumah MT. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan sementara terhadap MT.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM tersebut, baik pola distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegasnya kembali.
"Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, MT dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penimbunan hingga perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal. Mereka diminta segera melapor jika menemukan adanya aktivitas penyelewengan BBM ke polisi baik melalui layanan 110 dan datang langsung ke Polres dan Polsek Jajarannya.
