Pembunuh Lansia di Banyuasin Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Pembunuh Lansia di Banyuasin Divonis Penjara Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 20 Jul 2026 22:00 WIB
Terdakwa Yunas Gusworo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang
Foto: Terdakwa Yunas Gusworo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yunas Gusworo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kristina yang tubuhnya dibakar di kawasan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ahmad Samuar, Senin (20/7/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Majelis Hakim.

Hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pembunuhan itu terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu korban berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.

Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat. Namun, di tengah perjalanan, terdakwa diduga menjerat leher korban menggunakan tali hingga meninggal dunia.

Setelah korban tewas, jasadnya dibawa ke kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin, lalu dibakar di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak kejahatan. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menguasai harta milik korban, termasuk menjual mobil dan telepon genggam korban.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads