Pembakar 11 Rumah di Lubuklinggau Diringkus, Polisi: Positif Narkoba

Sumatera Selatan

Pembakar 11 Rumah di Lubuklinggau Diringkus, Polisi: Positif Narkoba

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 19 Jul 2026 19:00 WIB
Pria yang bakar rumah mertuanya di Lubuklinggau saat diamankan polisi
Pria yang bakar rumah mertuanya di Lubuklinggau saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria berinisial MSE (32) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah diamankan polisi usai membakar rumah mertuanya hingga menghanguskan 11 bangunan milik warga. Saat diperiksa, ternyata pelaku sempat mengkonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya. Kini ia terancam dengan hukuman berlapis.

Peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan setelah peristiwa kebakaran tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II sekitar pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya pada malam hari setelah peristiwa kebakaran kejadian," katanya, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, Kurniawan mengatakan pelaku membakar rumah mertuanya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. BBM itu kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api.

ADVERTISEMENT

"Api kemudian membesar dan merembet hingga membakar total 11 bangunan yang ada disana," ujarnya.

Setelah pelaku tertangkap, polisi mengungkap motif pembakaran dipicu rasa sakit hati setelah pelaku dilaporkan istrinya berinisial SU dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (14/7/2026).

"Motifnya karena pelaku sakit hati setelah dilaporkan istrinya terkait kasus KDRT," ungkapnya.

Kurniawan menjelaskan kasus KDRT tersebut bermula saat pelaku diduga kerap mengganggu adik iparnya melalui pesan singkat. Pelaku disebut mengajak adik iparnya tidur bersama hingga mengirimkannya tautan video pornografi.

"Perbuatan itu kemudian diketahui istrinya yang selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua pelaku melalui pesan WhatsApp," jelasnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kemudian emosi dan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Diketahui korban dilempar timbangan besi oleh pelaku hingga ia mengalami luka di kepala dan patah tulang pada tangan.

"Korban mengalami luka di kepala hingga berdarah dan tangannya patah sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah itu korban membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Kurniawan mengatakan pelaku dijerat dengan sejumlah pasal. Diketahui juga terdapat seorang petugas pemadam kebakaran yang mengalami kecelakaan saat bertugas setelah terjatuh dari lantai dua ketika proses pemadaman sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Untuk kasus pembakaran, ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara, apalagi kebakaran itu menimbulkan kerugian materi hingga Rp 2 miliar. Ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 12 tahun jika mengakibatkan korban luka-luka dan hingga 15 tahun apabila menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Selain itu, Kurniawan mengatakan pelaku juga diproses dalam perkara KDRT berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun apabila korban menderita luka berat," bebernya.

Setelah diamankan, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba dikarenakan urine miliknya mengandung methamphetamine saat dilakukan tes.

"Hasil tes urine pelaku positif methamphetamine. Terkait temuan ini akan kami dalami lagi dan yang bersangkutan juga dapat dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika," tuturnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads