Kronologi Kades di Ogan Ilir Ditusuk Warganya

Sumatera Selatan

Kronologi Kades di Ogan Ilir Ditusuk Warganya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jul 2026 14:01 WIB
Korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif
Kades di Ogan Ilir dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk warganya (Foto: Istimewa/Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Kepada Desa (Kades) Talang Aur, Hipni (48) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditusuk warganya bernama Ariyanto (38). Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun VI Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muklis mengataan kejadian berawal saat korban mendatangi acara yasinan di rumah warga dan pelaku juga datang ke acara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah acara tersebut, ketika korban hendak menaiki dan hendak menghidupkan motornya, tiba-tiba datang dari belakang pelaku dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali ke arah punggung bagian belakang. Korban sempat berupaya melarikan diri dan menjauh dari pelaku.

"Ketika korban telah melarikan diri dengan jarak 5 meter, korban terjatuh di tengah jalan. Melihat korban terjatuh, pelaku sempat mendekati korban untuk kembali melakukan penganiayaan, namun berhasil dihalangi warga," ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (18/7/2026).

ADVERTISEMENT

Warga sekitar langsung mencoba membantu korban yang sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ar-royan Indralaya, namun akibat luka yang cukup parah korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di bahu bagian atas sebelah kiri dan punggung tengah bagian bawah. Keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polsek Indralaya," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Indralaya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads