Lampung

KAI Selidiki Internal Kasus Pencurian Rel Senilai Rp 1,4 Miliar di Way Kanan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jul 2026 18:00 WIB
Foto: Pelaku pencurian rel kereta api di Lampung saat ditangkap polisi (Dok. Polres Way Kanan)
Bandar Lampung -

PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penyelidikan internal usai kasus pencurian rel kereta api senilai sekitar Rp 1,4 miliar di Kabupaten Way Kanan, Lampung terungkap. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pegawai dalam aksi pencurian aset negara tersebut.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan evaluasi dan penyelidikan internal tetap dilakukan meski Polres Way Kanan telah menangkap dua pelaku pencurian rel.

"Kami tetap melakukan penyelidikan internal. Kalau memang ada pegawai KAI yang terlibat, kami tidak akan melindungi. Kami akan menindak sesuai aturan internal perusahaan maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Zaki kepada detikSumbagsel, Jumat (17/7/2026).

Selain penyelidikan internal, KAI juga mengevaluasi pola pengamanan dan pengelolaan rel bekas hasil penggantian yang selama ini menjadi sasaran pencurian.

Menurut Zaki, rel yang dicuri bukan rel aktif, melainkan rel bekas hasil penggantian yang masih menunggu proses pengangkutan. Pelaku diduga memanfaatkan jeda waktu tersebut untuk menjalankan aksinya.

"Rel itu memang menunggu periode pengangkutan. Celah waktu inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik negara," ujarnya.

KAI juga akan mengubah pola pengamanan serta mekanisme pengangkutan rel bekas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selama ini, pengawasan dilakukan oleh Petugas Penilik Jalan (PPJ) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). PPJ rutin memeriksa kondisi jalur, sedangkan Polsuska melakukan patroli secara acak di sejumlah titik rawan.

"Pengamanan sebenarnya sudah berjalan. Namun pelaku diduga mengetahui pola pemeriksaan sehingga kami akan memperkuat langkah-langkah preventif," katanya.

Tak hanya itu, KAI mengaku telah menyosialisasikan kepada para pengepul barang bekas agar tidak menerima rel maupun material perkeretaapian yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Kami sudah mengingatkan para penadah maupun pengepul barang rongsok agar tidak menerima aset perkeretaapian. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian rel kereta api di KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Dua tersangka berinisial IS dan RV ditangkap.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mencuri rel bekas sepanjang sekitar 1.540 meter dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,463 miliar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas LPG 3 kilogram, peralatan las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan rel kereta api.



Simak Video "Semarak Lampung Financial Festival 2026, Belajar Keuangan dengan Seru!"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork