2 Pencuri Besi Rel Kereta Api di Way Kanan Lampung Ditangkap, Kerugian Rp 1,4 M

Lampung

2 Pencuri Besi Rel Kereta Api di Way Kanan Lampung Ditangkap, Kerugian Rp 1,4 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jul 2026 10:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Way Kanan -

Dua pencuri besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap. Akibat pencurian ini, pihak PT KAI mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.

Adapun identitas keduanya pelaku yang ditangkap yakni Isa Ismail dan Ravi Virnando. Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (15/7/2026) siang. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi terkait pencurian rel kereta api yang diterima pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa melakukan perlawanan," katanya, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Riswan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas PT KAI melakukan inspeksi jalur rel pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat pengecekan di jalur KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, petugas mendapati besi rel telah raib.

"Hasil pendataan menunjukkan rel yang hilang memiliki panjang sekitar 1.540 meter. Atas kejadian tersebut, PT KAI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1.463.000.000," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta besi rel yang masih berada di lokasi.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri alur penjualan besi rel hasil curian tersebut," pungkasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads