Pertamina dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Bangka Belitung

Pertamina dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 23 Okt 2026 23:30 WIB
Kegiatan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
Foto: Kegiatan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Pangkalpinang -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat sinergi dalam pembahasan aspek regulasi dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (22/10/2026).

Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo menyampaikan bahwa koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola operasional yang tertib, transparan, dan akuntabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme distribusi BBM serta memperkuat tata kelola aset perusahaan. Melalui forum ini, kami berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing pihak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso turut menekankan pentingnya koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam memahami aspek regulasi dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Koordinasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib dan sesuai ketentuan," ungkap Riono.

Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Pertamina Patra Niaga menekankan bahwa penyaluran BBM dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jenis, peruntukan, dan mekanisme penyalurannya. Dalam konteks kebijakan IPR, koordinasi dengan pemangku kepentingan diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, penguatan sinergi dalam tata kelola aset perusahaan diarahkan untuk mendukung kepatuhan, tertib administrasi, dan pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tata kelola distribusi BBM dan aset perusahaan yang tertib, transparan, serta akuntabel. Sekaligus menjaga keandalan operasional dan penyaluran energi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penyaluran BBM yang tepat sasaran. Apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM atau membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads