Pria di Kabupaten Ogan Ilir berinisial E (40) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian 700 kilogram di kebun milik warga. Uang hasil penjualan jeruk tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku ditangkap di Dusun II Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan tidak pulang ke rumah. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Kami memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 hari," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) malam, saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya dengan cara mendatangi kebun jeruk milik korban, kemudian memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk tanpa izin pemilik.
"Buah jeruk hasil curian tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp 3,5 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Harry juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
