Polda Sumsel Gagalkan 10,5 Kg Sabu dari Aceh Tujuan NTB, 2 Kurir Diamankan

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Gagalkan 10,5 Kg Sabu dari Aceh Tujuan NTB, 2 Kurir Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 12 Jul 2026 18:31 WIB
Barang bukti sabu yang disita Polda Sumsel dari dua kurir
Foto: Barang bukti sabu yang disita Polda Sumsel dari dua kurir (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Operasi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman 10,5 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial BA dan H.

Kedua orang tersebut berperan sebagai kurir dan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang beberapa waktu lalu. Diduga kedua orang tersebut masuk dalam jaringan lintas provinsi.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai, adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil Toyota Camry warna silver," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yulian menjelaskan berdasarkan ciri-ciri kendaraan tersebut, petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh dua orang pelaku berinisial BA dan H.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10,583 kilogram sabu, yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil guna mengelabui petugas," katanya.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu-sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju ke Provinsi NTB.

"Sabu seberat 10,58 kilogram yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Nusa Tenggara Barat. Keduanya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujarnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads