Remaja di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berinisial R (19) menusuk pria paruh baya inisial A (49). Tak lama melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, PALI, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama,Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, dari hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang diketahui masih tinggal di Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi.
Saat keduanya berbincang, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah korban.
"Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, hasil visum korban juga telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
