2 Pria Buat Website Palsu Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Ditangkap

Sumatera Selatan

2 Pria Buat Website Palsu Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB
Dua pria pembuat website paslu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 diperiksa polisi
Dua pria pembuat website paslu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 diperiksa polisi (Foto:: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Dua pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MF dan FC ditangkap polisi setelah membuat website palsu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.

Keduanya ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 8 Juli dan 9 Juli 2026. Mereka membuka pendaftaran website palsu untuk menipu masyarakat dengan pembayaran QRIS palsu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada Sabtu (30/5/ 2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam website tersebut dibuat menyerupai tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026, dengan menggunakan latar belakang flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran dari calon peserta secara tidak sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan di Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

"Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," kata Kasubbid V Tindak Pidana Siber AKBP Dwi Utomo.

Diketahui pelaku MF berperan sebagai pembuat website palsu, sekaligus pihak yang memasang kode QRIS sebagai sarana penerimaan pembayaran dari calon peserta. Sementara pelaku FCA berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui akun media sosial Instagram, sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan potensi korban.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam tindak pidana siber tersebut, serta satu akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut dan apakah sudah ada peserta yang mendaftar melalui website tersebut.

"(Sudah ada yang daftar? Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Kedua pelaku saat ini sudah berhasil diamankan di Provinsi Riau," katanya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads