Kejaksaan Negeri Palembang terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Agus Supriyanto, dan lima lurah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar, membenarkan pemeriksaan terhadap AS dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya benar, AS (mantan Kepala Dinas Perhubungan Palembang) diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang," katanya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Selain Agus, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga memeriksa lima lurah di Kota Palembang pada Rabu (8/7). Kelima saksi tersebut berinisial AA, NR, DS, SI, dan F.
"Pemeriksaan terhadap para lurah dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang, mereka juga diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Arjansyah menjelaskan, setiap saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah diusut Kejari Palembang.
"Kurang lebih masing-masing saksi diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Arjansyah, total sudah 23 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Kejari Palembang masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(dai/dai)