ASN Dispora Palembang Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Dituntut 1 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

ASN Dispora Palembang Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Dituntut 1 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 20:20 WIB
ASN Dispora Palembang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
ASN Dispora Palembang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Istimewa)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kurniati Hasda Ayu yang menggelapkan uang perjalanan dinas dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, Romi Pasolini. Terdakwa menggelapkan uang pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya memohon kepada Yang Mulia agar hukuman saya dapat diringankan," ucap terdakwa.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan perkara ini bermula ketika terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dispora Kota Palembang bertugas mengurus pemesanan tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai pada periode Mei hingga Juli 2022.

Pemesanan dilakukan melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday). Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan oleh bendahara pengeluaran, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak penyedia jasa perjalanan.

Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono. Uang pembayaran itu justru diduga dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total tagihan dalam 11 invoice pemesanan tiket pesawat dan hotel yang belum dibayarkan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads