Ibu rumah tangga (IRT) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AV (35) ditangkap karena mengedarkan narkotika golongan II jenis etomidate. Narkoba tersebut diedarkan dengan cara disamarkan dalam catridge rokok elektrik atau vape.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Gentayu, Gang Gelatik, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Keputraan.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai. Disana anggota langsung mengamankan seorang perempuan berinisial AV," katanya, Senin (6/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, Romi mengatakan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah membuang barang bukti ke area belakang rumah.
"Tersangka mengakui telah membuang barang bukti ke belakang rumah sehingga anggota melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus wafer warna kuning di dekat pohon pisang," jelasnya.
Dari dalam bungkus tersebut berisi dua catridge vape merek Yakuza XL yang mengandung narkoba golongan II etomidate. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y16 warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka sudah bercerai dengan suaminya dan ayahnya masih di penjara akibat kasus narkoba.
"Tersangka mengaku mendapat narkoba tersebut dari kenalannya yang menyuruhnya mengambil dan menyimpan barang itu untuk nantinya diedarkan," bebernya.
Romi mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna menangkap bandar dari narkoba jenis etomidate tersebut," tuturnya.
Simak Video "Video: BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap"
(dai/dai)