Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dengan menangkap tiga pelaku dalam rangkaian operasi yang berujung kejar-kejaran hingga rest area Tol Trans Sumatera di Lampung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 20 cartridge etomidate senilai Rp 140 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Faiz Zacky (21) di Jalan Sukawinatan Lorong Jati I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 20 catridge etomidate merek Yakuza dan Pablo senilai Rp 140 juta, uang transaksi senilai Rp 315 juta serta satu unit handphone" ujar Yulian, Selasa (21/4/2026) saat di konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Faiz mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saddam Husen (23). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa Saddam berusaha melarikan diri ke arah Lampung menggunakan mobil.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan kendaraan pelaku di Tol Bakauheni-Palembang, tepatnya di Rest Area Km 215 ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat dilakukan penyergapan, di dalam mobil terdapat dua orang, yakni Saddam Husen (23) dan Hendy Fardiansyah (30) Keduanya langsung diamankan petugas.
Yulian menjelaskan, etomidate merupakan narkotika golongan II yang kini marak disalahgunakan dalam bentuk cartridge untuk rokok elektrik (vape).
"Dari hasil penggeledahan kendaraan, kembali ditemukan lima cartridge etomidate terdiri dari dua merek yang sama dengan nilai sekitar Rp 35 juta," ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit handphone milik para tersangka, satu unit mobil Honda City Hatchback, serta saldo dalam aplikasi dompet digital dengan total sekitar Rp 315 juta.
Dari ponsel milik Saddam, ditemukan saldo sekitar Rp 31 juta. Sementara dari ponsel milik Hendy, ditemukan saldo mencapai Rp 274 juta.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran etomidate yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Desti Wulandari peserta maganghub kemnaker bersertifikat detikcom
(dai/dai)











































