Dua Pelaku Curanmor di OKU Timur Ditangkap!

Sumatera Selatan

Dua Pelaku Curanmor di OKU Timur Ditangkap!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jul 2026 21:00 WIB
Polsek Madang Suku I berhasil mengamankan dua pelaku curanmor
Foto: Polsek Madang Suku I berhasil mengamankan dua pelaku curanmor (Dok. Polsek Madang Suku I)
OKU Timur -

Dua pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKI Timur, Sumatera Selatan berhasil ditangkap. Polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardani mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DEP (26) dan MHT (26). Keduanya merupakan petani dan warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, memeriksa saksi hingga menelusuri keberadaan pelaku. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan," kata Dodi, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban, Munawar, warga Desa Agung Jati.

Sebelumnya korban baru pulang dari menjenguk tetangganya yang melahirkan sekitar pukul 00.00 WIB. Sesampainya di rumah, korban memarkir motor Yamaha Vega hitam miliknya di teras sebelum beristirahat.

ADVERTISEMENT

Keesokan paginya, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Madang Suku I setelah memastikan motornya hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Dodi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah MHT di Dusun Lorong Kemang.

"Saat dilakukan penggerebekan, MHT berhasil diamankan ketika sedang tidur di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan, MHT mengaku mencuri sepeda motor bersama DEP," kata Dodi.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah DEP di Dusun Banten, Desa Mendayun. DEP berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di ruang tamu rumahnya.

"Dalam satu rangkaian operasi, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita satu unit motor Yamaha Vega milik korban, satu unit Honda Revo yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta BPKB dan STNK kendaraan korban.

"Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Madang Suku I untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads