detikSumbagselSabtu, 04 Jul 2026 09:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim vonis 2 terdakwa korupsi pengadaan pompa portable di Muratara dengan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kerugian negara capai Rp 1,1 miliar.










































