Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara Diserahkan ke JPU

Sumatera Selatan

Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara Diserahkan ke JPU

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 19:20 WIB
Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara Diserahkan ke JPU
Dua tersangka kasus korupsi APAR di Muratara ditangkap Kejari Lubuklinggau (Foto: M Rizky Pratama)
Muratara -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah melakukan proses tahap dua pada kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024. Dalam kasus ini ada dua yang ditetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani menjelaskan kedua tersangka tersebut yakni Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara, dan Kusnanda selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

"Hari ini Rabu (4/2/2026) bertempat di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah dilaksanakan tahap dua yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, yang mana tersangka atas nama Supriyono dan Kusnanda," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armein mengatakan tahap dua tersebut merupakan serangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable/APAR karhutla pada desa se Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024.

"Penahanan terhadap dua tersangka ini telah dialihkan dari Penyidik Tipikor Kejari Lubuklinggau ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam 20 hari ke depan, kata Armein, berkas perkara beserta barang bukti yang sudah diamankan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Palembang.

Armein menjelaskan dalam kasus korupsi tersebut, total anggaran untuk keseluruhan 82 desa tersebut sejumlah Rp 4.410.968.928, sementara anggaran untuk satu desa sebesar Rp 53.792.304.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara sejumlah Rp 1.177.561.855," jelasnya.

Ia menjelaskan modus operandi kasus korupsi tersebut yakni tersangka Supriyono menggunakan jabatannya untuk melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja APAR pada 82 desa se-Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 dengan cara membeli pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang berasal dari Pekanbaru, Riau bersama dengan tersangka Kusnanda selaku direktur CV tersebut.

"Tersangka Kusnanda selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp. 53.750.000 per-desa sehingga seluruh desa Se-Kabupaten Muratara melakukan pengadaan pembelian APAR tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads