Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Rambu Evakuasi Tsunami

Lampung

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Rambu Evakuasi Tsunami

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 29 Jun 2026 19:31 WIB
Pelaku pencurian rambu evakuasi tsunami di Lampung ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pencurian rambu evakuasi tsunami di Lampung ditangkap polisi. (Dok. Polsek Kalianda)
Lampung Selatan -

Polisi menangkap seorang pria berinisial ZA alias E (43) karena mencuri dua rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan. Akibat aksi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 5,9 juta.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan pencurian itu diketahui setelah petugas BPBD melakukan pemeriksaan terhadap aset rambu evakuasi di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda. Saat dicek, dua rambu yang terpasang di lokasi sudah hilang.

"Rambu tersebut merupakan aset BPBD Lampung Selatan yang berasal dari hibah BNPB dan digunakan sebagai penunjuk jalur evakuasi tsunami," kata Sulyadi, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menyelidiki keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada ZA.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diinterogasi, ZA mengakui telah mengambil dua rambu evakuasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih menjalani proses penyidikan," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit plang jalur evakuasi tsunami, sebuah palu bergagang besi yang diduga digunakan saat beraksi, serta pecahan semen cor dari tiang rambu yang dirusak.

Sulyadi mengatakan hilangnya rambu evakuasi tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem mitigasi bencana tsunami.

"Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ZA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads