Spesialis Curanmor di Palembang Dihajar Massa Saat Kepergok Bawa Kabur Motor

Sumatera Selatan

Spesialis Curanmor di Palembang Dihajar Massa Saat Kepergok Bawa Kabur Motor

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jun 2026 19:00 WIB
Pelaku spesialis curanmor berhasil diamankan Polsek SU II
Pelaku spesialis curanmor berhasil diamankan Polsek SU II (Foto: Istimewa/Polsek SU II)
Palembang -

Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Marsani, diamuk massa usai kepergok membawa kabur motor milik Nurna Ningsih (49). Saat ini pelaku masih memburu rekan pelaku yang kabur saat kejadian.

Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban di Jalan Rukun II,Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dua kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Pada aksi ini pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi," katanya, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui saat korban bangun tidur dan hendak salat Subuh. Saat akan membuka pintu belakang rumah, korban mendapati pintu rumahnya tidak bisa dibuka karena telah dikaitkan dari luar.

Ketika memeriksa bagian belakang rumah, korban mendapati sepeda motornya nomor polisi BG-3102-IM yang sebelumnya diparkir di depan pintu belakang telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian memberitahu saksi dan langsung mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, korban melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor miliknya," katanya.

Korban bersama warga langsung melakukan pengejaran hingga ke Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II. Salah satu pelaku yakni Marsani berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.

"Satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Leman melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Polisi juga masih memburu barang bukti berupa kunci letter T yang diduga dipakai untuk mencuri motor korban,"katanya.

Atas perbuatannya, Marsani dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads